Dalam memahami mana yang lebih utama (afdhol) antara berkurban seekor kambing (atau domba) secara mandiri dibandingkan dengan ikut patungan sepertujuh sapi, para ulama fikih memiliki pandangan yang didasarkan pada sunnah Nabi Muhammad SAW dan pemahaman para sahabat.
Secara umum, terdapat dua sudut pandang utama yang bersumber dari dalil-dalil kuat:
1. Pendapat Pertama: Satu Kambing Lebih Afdhol daripada Sepertujuh Sapi
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk di antaranya mazhab Syafi'i (yang paling banyak diikuti di Indonesia), Maliki, dan Hambali.
Alasan Utama: Kurban satu ekor kambing berarti mengalirkan darah hewan kurban secara penuh atas nama satu orang (atau satu keluarga). Sedangkan patungan sepertujuh sapi berarti hanya mengalirkan sepertujuh bagian dari darah hewan tersebut.
Sunnah Nabi SAW: Nabi Muhammad SAW sepanjang hidupnya selalu berkurban dengan kambing atau domba yang gemuk dan bertanduk (amlahaini aqranaini). Beliau tidak pernah meriwayatkan berkurban sapi untuk diri beliau sendiri secara pribadi, melainkan pernah menyembelih sapi untuk istri-istri beliau atas nama jemaah.
Pemahaman Sahabat:
Ibnu Umar RA pernah ditanya tentang berkurban sepertujuh sapi vs satu kambing, beliau mengisyaratkan bahwa satu ekor kambing mandiri itu lebih disukai karena mengikuti persis apa yang sering dicontohkan Rasulullah SAW.
Para sahabat seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq RA dan Umar bin Khattab RA bahkan terkadang sengaja tidak berkurban dengan hewan besar (atau tidak berkurban sama sekali di beberapa kesempatan) demi mengedukasi umat bahwa kurban itu tidak wajib, dan jika mampu, mereka mengutamakan menyembelih kambing secara mandiri agar sunnah idharus sya'air (menampakkan syiar menyembelih) tetap terjaga di rumah masing-masing.
2. Pendapat Kedua: Sapi Lebih Afdhol daripada Kambing (Melihat Kuantitas Daging)
Ini adalah pandangan dari mazhab Hanafi.
Alasan Utama: Mereka melihat dari sisi kemanfaatan untuk fakir miskin. Secara kuantitas, sepertujuh bagian dari sapi yang besar dan gemuk sering kali menghasilkan jumlah daging yang lebih banyak dan lebih padat daripada satu ekor kambing yang kurus atau kecil.
Prinsip Fikih: Semakin banyak daging yang bisa disedekahkan kepada kaum muslimin, maka nilai pahala dan manfaat sosialnya semakin besar.
Urutan Keutamaan Jenis Hewan Kurban (Secara Utuh)
Jika kita mengurutkan hewan kurban secara utuh (bukan patungan), para ulama sepakat urutannya sebagai berikut:
Unta (1 ekor utuh untuk 1 orang)
Sapi (1 ekor utuh untuk 1 orang)
Kambing / Domba (1 ekor utuh untuk 1 orang)
Patungan sepertujuh Unta
Patungan sepertujuh Sapi
Namun, ketika pilihannya dikerucutkan antara 1 kambing mandiri vs sepertujuh sapi (patungan), maka urutannya berubah menurut mayoritas ulama:
1 Ekor Kambing/Domba Utuh > Sepertujuh (1/7) Bagian Sapi Patungan
Kesimpulan & Rekomendasi Praktis
Jika Anda mencari yang paling mendekati Sunnah Fi'liyyah (perbuatan langsung) Nabi SAW, Maka berkurban satu ekor kambing/domba secara mandiri adalah yang paling afdhol. Nabi SAW menyukai domba yang jantan, bertanduk, dan gemuk.
Jika Anda melihat asas manfaat lingkungan: Jika di daerah Anda (misalnya di perumahan atau desa tertentu) stok daging kambing sudah terlalu melimpah dan masyarakatnya jauh lebih menyukai serta membutuhkan daging sapi, maka ikut patungan sapi bisa menjadi pilihan yang sangat baik demi kemaslahatan distribusi pangan.
Wallahu a'lam bish-shawabi.
Berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW dan kesepakatan para ulama, batasan jumlah orang untuk patungan kurban sapi dan unta telah diatur secara rinci.
Berikut adalah penjelasannya sesuai dengan hadis-hadis sahih:
1. Kurban Sapi: Maksimal untuk 7 Orang
Satu ekor sapi boleh digunakan untuk berkurban maksimal 7 orang. Tujuh orang ini tidak harus dalam satu keluarga; mereka bisa merupakan gabungan dari orang-orang yang berbeda keluarga atau bahkan tidak saling kenal, selama masing-masing memiliki niat berkurban.
2. Kurban Unta: Maksimal untuk 7 atau 10 Orang
Untuk hewan unta, para ulama memiliki dua pandangan yang sama-sama memiliki landasan hadis sahih:
Pendapat Pertama (Maksimal 7 Orang): Ini adalah pendapat mayoritas ulama (termasuk mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi). Mereka berpatokan pada hadis riwayat Imam Muslim di atas, yang menyamakan batasan unta dan sapi sama-sama untuk 7 orang.
Pendapat Kedua (Maksimal 10 Orang): Ini adalah pendapat mazhab Hambali dan sebagian ulama lainnya. Mereka bersandar pada hadis saat rombongan safar bersama Nabi SAW mengalami kekurangan hewan kurban, lalu Nabi SAW menetapkan nilai unta setara dengan 10 ekor kambing.
Dalil Hadis: Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: "Kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan (safar), lalu tibalah hari raya Idul Adha. Maka kami pun berserikat (patungan) untuk seekor sapi sebanyak tujuh orang, dan untuk seekor unta sebanyak sepuluh orang." (HR. Tirmidzi no. 1501 dan An-Nasa'i, disahihkan oleh Al-Albani).
Kesimpulan untuk Unta: Mayoritas ulama di Indonesia (madzhab Syafi'i) membatasi maksimal 7 orang. Namun, jika ada yang mengambil opsi 10 orang untuk unta, hal itu tetap memiliki landasan hadis yang sah dan kuat.
Catatan Penting Mengenai "Satu Keluarga"
Perlu dibedakan antara patungan biaya dengan pemberian pahala kurban:
Patungan Biaya (Serikat Kepemilikan): Batasan 7 orang untuk sapi dan 7/10 orang untuk unta di atas adalah batasan dalam hal patungan membeli hewan tersebut. Jika pembeli sapi ada 8 orang, maka kurbannya menjadi tidak sah sebagai kurban (berubah status menjadi daging sembelihan biasa).
Pahala untuk Keluarga: Jika seseorang berkurban 1 ekor kambing, atau dia mengambil 1 slot dari 7 slot patungan sapi, dia boleh meniatkan pahala kurbannya untuk dirinya dan seluruh anggota keluarganya yang tinggal serumah.
Jadi, jika Anda ikut patungan sapi (1 dari 7 orang), Anda tetap bisa menyertakan istri dan anak-anak Anda dalam niat mendapatkan pahala kurban tersebut
Ibnu Rajab rahimahullah berkata,
"Tidak ada yang lebih baik daripada menutup amalan dengan tobat dan istigfar. Jika amalan itu buruk maka akan menjadi pelebur dosa baginya. Namun jika baik maka akan menjadi penutup/segel baginya."
(Lathaiful Ma'arif, 345)
🕌 Silahkan bergabung untuk mendapatkan info seputar kajian dan atau ilmu sesuai sunnah melalui :
Website https://www.abdurrahmanbinauf.or.id
Facebook Fans Page https://www.facebook.com/sahabatkliksunnah
Subscribe YouTube https://www.youtube.com/c/KlikSunnah
Follow Instagram https://www.instagram.com/kliksunnah/
Gabung Channel Telegram : https://t.me/kliksunnahofficial
Follow Tiktok https://www.tiktok.com/@kliksunnahofficial