"Hukum Tahlilan Menurut Muhammadiyah - Ustadz Mujiman":

 "Hukum Tahlilan Menurut Muhammadiyah - Ustadz Mujiman":

  • Fatwa Muhammadiyah: Masalah hukum mengadakan acara 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, dan seterusnya sudah sering dimuat dan difatwakan di Majalah Suara Muhammadiyah karena merupakan salah satu hal yang paling sering ditanyakan oleh jamaah [00:05].

  • Kewajiban Utama kepada Jenazah: Berdasarkan prinsip agama, empat kewajiban utama terhadap orang yang meninggal adalah memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan, yang kemudian dilanjutkan dengan mendoakannya [00:54].

  • Pandangan Terhadap Mendoakan dan Sedekah: Mendoakan orang yang meninggal, bersedekah, serta ziarah kubur pada dasarnya dituntunkan dalam agama. Namun, agama tidak menetapkan format tertentu atau menganggap hari-hari tertentu lebih utama [01:23].

  • Alasan Tidak Adanya Tuntunan Hari Tertentu (3, 7, 40 Hari, dll):

    • Muhammadiyah memandang tidak ada tuntunan khusus untuk membatasi atau menentukan amal tersebut pada hari ke-3, 7, 40, dan seterusnya [01:53].

    • Penentuan hari-hari tersebut secara sosial sering kali membawa dampak yang memberatkan, seperti pihak keluarga yang sedang berduka terpaksa berutang demi mengadakan acara atau menyembelih hewan [01:53]. Mengejar amalan sunah dengan cara yang memberatkan diri hingga berutang justru bisa menjatuhkan seseorang pada hal yang dilarang (haram) [02:55].

    • Sedekah atas nama orang yang meninggal bisa dilakukan kapan saja, dengan cara apa saja, dan dalam bentuk apa saja (bebas), misalnya menyumbang untuk renovasi atau perluasan musala, tanpa terikat waktu dan jenis makanan tertentu [03:18].

  • Kesimpulan Majelis Tarjih Muhammadiyah: Muhammadiyah bukan melarang mendoakan orang yang meninggal, melainkan melarang pembatasan waktu, cara, dan jenis sedekah yang mengikat [03:52]. Mendoakan orang yang telah tiada merupakan tanggung jawab pihak keluarga, di mana waktunya tidak mengikat, caranya tidak mengikat, dan format acara tahlilan seperti yang umum dikenal di masyarakat memang tidak ada tuntunan khususnya [05:02].

Video selengkapnya dapat Anda saksikan melalui tautan berikut: Hukum Tahlilan Menurut Muhammadiyah - Ustadz Mujiman.

https://www.youtube.com/watch?v=C1G33nJM1cw&list=PLnWQgtWV1Dl16k7OQ8yQd7-nMX2sQSyGs&index=15&t=125s






Apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah

 

Surah Al-A'raf (7) Ayat 204

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat."

Poin Penting Ayat Ini:

  • Fastami'u (Dengarkanlah): Bukan sekadar mendengar sepintas lalu (sama'a), melainkan mendengarkan dengan penuh perhatian dan saksama.

  • Ansitu (Diamlah): Menahan diri dari berbicara atau melakukan aktivitas lain yang bisa memecah konsentrasi, sehingga esensi bacaan Al-Qur'an dapat meresap ke dalam hati.

  • Tujuan: Sikap takzim (menghormati) ini menjadi jalan bagi seorang hamba untuk mendapatkan limpahan rahmat dari Allah SWT.

MENUTUP AMALAN DENGAN ISTIGHFAR

 Ibnu Rajab rahimahullah berkata,

"Tidak ada yang lebih baik daripada menutup amalan dengan tobat dan istigfar. 
Jika amalan itu buruk maka akan menjadi pelebur dosa baginya. 
Namun jika baik maka akan menjadi penutup/segel baginya."
(Lathaiful Ma'arif, 345)

🕌 Silahkan bergabung untuk mendapatkan info seputar kajian dan atau ilmu sesuai sunnah melalui :

Website https://www.abdurrahmanbinauf.or.id
Facebook Fans Page https://www.facebook.com/sahabatkliksunnah
Subscribe YouTube https://www.youtube.com/c/KlikSunnah
Follow Instagram https://www.instagram.com/kliksunnah/
Gabung Channel Telegram : https://t.me/kliksunnahofficial
Follow Tiktok https://www.tiktok.com/@kliksunnahofficial








Lebih Afdhol Mana Berkurban Sapi (7 orang) atau Satu Kambing Menurut Sunnah Nabi

 Dalam memahami mana yang lebih utama (afdhol) antara berkurban seekor kambing (atau domba) secara mandiri dibandingkan dengan ikut patungan sepertujuh sapi, para ulama fikih memiliki pandangan yang didasarkan pada sunnah Nabi Muhammad SAW dan pemahaman para sahabat.

Secara umum, terdapat dua sudut pandang utama yang bersumber dari dalil-dalil kuat:


1. Pendapat Pertama: Satu Kambing Lebih Afdhol daripada Sepertujuh Sapi

Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk di antaranya mazhab Syafi'i (yang paling banyak diikuti di Indonesia), Maliki, dan Hambali.

  • Alasan Utama: Kurban satu ekor kambing berarti mengalirkan darah hewan kurban secara penuh atas nama satu orang (atau satu keluarga). Sedangkan patungan sepertujuh sapi berarti hanya mengalirkan sepertujuh bagian dari darah hewan tersebut.

  • Sunnah Nabi SAW: Nabi Muhammad SAW sepanjang hidupnya selalu berkurban dengan kambing atau domba yang gemuk dan bertanduk (amlahaini aqranaini).    Beliau tidak pernah meriwayatkan berkurban sapi untuk diri beliau sendiri secara pribadi, melainkan pernah menyembelih sapi untuk istri-istri beliau atas nama jemaah.

  • Pemahaman Sahabat:

    • Ibnu Umar RA pernah ditanya tentang berkurban sepertujuh sapi vs satu kambing, beliau mengisyaratkan bahwa satu ekor kambing mandiri itu lebih disukai karena mengikuti persis apa yang sering dicontohkan Rasulullah SAW.

    • Para sahabat seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq RA dan Umar bin Khattab RA bahkan terkadang sengaja tidak berkurban dengan hewan besar (atau tidak berkurban sama sekali di beberapa kesempatan) demi mengedukasi umat bahwa kurban itu tidak wajib, dan jika mampu, mereka mengutamakan menyembelih kambing secara mandiri agar sunnah idharus sya'air (menampakkan syiar menyembelih) tetap terjaga di rumah masing-masing.


2. Pendapat Kedua: Sapi Lebih Afdhol daripada Kambing (Melihat Kuantitas Daging)

Ini adalah pandangan dari mazhab Hanafi.

  • Alasan Utama: Mereka melihat dari sisi kemanfaatan untuk fakir miskin. Secara kuantitas, sepertujuh bagian dari sapi yang besar dan gemuk sering kali menghasilkan jumlah daging yang lebih banyak dan lebih padat daripada satu ekor kambing yang kurus atau kecil.

  • Prinsip Fikih: Semakin banyak daging yang bisa disedekahkan kepada kaum muslimin, maka nilai pahala dan manfaat sosialnya semakin besar.


Urutan Keutamaan Jenis Hewan Kurban (Secara Utuh)

Jika kita mengurutkan hewan kurban secara utuh (bukan patungan), para ulama sepakat urutannya sebagai berikut:

  1. Unta (1 ekor utuh untuk 1 orang)

  2. Sapi (1 ekor utuh untuk 1 orang)

  3. Kambing / Domba (1 ekor utuh untuk 1 orang)

  4. Patungan sepertujuh Unta

  5. Patungan sepertujuh Sapi

Namun, ketika pilihannya dikerucutkan antara 1 kambing mandiri vs  sepertujuh sapi (patungan), maka urutannya berubah menurut mayoritas ulama:

1 Ekor Kambing/Domba Utuh > Sepertujuh (1/7) Bagian Sapi Patungan


Kesimpulan & Rekomendasi Praktis

  • Jika Anda mencari yang paling mendekati Sunnah Fi'liyyah (perbuatan langsung) Nabi SAW,  Maka berkurban satu ekor kambing/domba secara mandiri adalah yang paling afdhol. Nabi SAW menyukai domba yang jantan, bertanduk, dan gemuk.

  • Jika Anda melihat asas manfaat lingkungan: Jika di daerah Anda (misalnya di perumahan atau desa tertentu) stok daging kambing sudah terlalu melimpah dan masyarakatnya jauh lebih menyukai serta membutuhkan daging sapi, maka ikut patungan sapi bisa menjadi pilihan yang sangat baik demi kemaslahatan distribusi pangan.

Wallahu a'lam bish-shawabi.


Berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW dan kesepakatan para ulama, batasan jumlah orang untuk patungan kurban sapi dan unta telah diatur secara rinci.

Berikut adalah penjelasannya sesuai dengan hadis-hadis sahih:

1. Kurban Sapi: Maksimal untuk 7 Orang

Satu ekor sapi boleh digunakan untuk berkurban maksimal 7 orang. Tujuh orang ini tidak harus dalam satu keluarga; mereka bisa merupakan gabungan dari orang-orang yang berbeda keluarga atau bahkan tidak saling kenal, selama masing-masing memiliki niat berkurban.

  • Dalil Hadis:

    Dari Jabir bin Abdillah RA, ia berkata:

    "Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah; seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim no. 1318).


2. Kurban Unta: Maksimal untuk 7 atau 10 Orang

Untuk hewan unta, para ulama memiliki dua pandangan yang sama-sama memiliki landasan hadis sahih:

  • Pendapat Pertama (Maksimal 7 Orang): Ini adalah pendapat mayoritas ulama (termasuk mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi). Mereka berpatokan pada hadis riwayat Imam Muslim di atas, yang menyamakan batasan unta dan sapi sama-sama untuk 7 orang.

  • Pendapat Kedua (Maksimal 10 Orang): Ini adalah pendapat mazhab Hambali dan sebagian ulama lainnya. Mereka bersandar pada hadis saat rombongan safar bersama Nabi SAW mengalami kekurangan hewan kurban, lalu Nabi SAW menetapkan nilai unta setara dengan 10 ekor kambing.

    • Dalil Hadis: Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: "Kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan (safar), lalu tibalah hari raya Idul Adha. Maka kami pun berserikat (patungan) untuk seekor sapi sebanyak tujuh orang, dan untuk seekor unta sebanyak sepuluh orang." (HR. Tirmidzi no. 1501 dan An-Nasa'i, disahihkan oleh Al-Albani).

Kesimpulan untuk Unta: Mayoritas ulama di Indonesia (madzhab Syafi'i) membatasi maksimal 7 orang. Namun, jika ada yang mengambil opsi 10 orang untuk unta, hal itu tetap memiliki landasan hadis yang sah dan kuat.


Catatan Penting Mengenai "Satu Keluarga"

Perlu dibedakan antara patungan biaya dengan pemberian pahala kurban:

  1. Patungan Biaya (Serikat Kepemilikan): Batasan 7 orang untuk sapi dan 7/10 orang untuk unta di atas adalah batasan dalam hal patungan membeli hewan tersebut. Jika pembeli sapi ada 8 orang, maka kurbannya menjadi tidak sah sebagai kurban (berubah status menjadi daging sembelihan biasa).

  2. Pahala untuk Keluarga: Jika seseorang berkurban 1 ekor kambing, atau dia mengambil 1 slot dari 7 slot patungan sapi, dia boleh meniatkan pahala kurbannya untuk dirinya dan seluruh anggota keluarganya yang tinggal serumah.

Jadi, jika Anda ikut patungan sapi (1 dari 7 orang), Anda tetap bisa menyertakan istri dan anak-anak Anda dalam niat mendapatkan pahala kurban tersebut




Ibnu Rajab rahimahullah berkata,
"Tidak ada yang lebih baik daripada menutup amalan dengan tobat dan istigfar. Jika amalan itu buruk maka akan menjadi pelebur dosa baginya. Namun jika baik maka akan menjadi penutup/segel baginya."
(Lathaiful Ma'arif, 345)

🕌 Silahkan bergabung untuk mendapatkan info seputar kajian dan atau ilmu sesuai sunnah melalui :

Website https://www.abdurrahmanbinauf.or.id
Facebook Fans Page https://www.facebook.com/sahabatkliksunnah
Subscribe YouTube https://www.youtube.com/c/KlikSunnah
Follow Instagram https://www.instagram.com/kliksunnah/
Gabung Channel Telegram : https://t.me/kliksunnahofficial
Follow Tiktok https://www.tiktok.com/@kliksunnahofficial



Hidayah itu milik Allah

 Jangan salahkan siapa pun jika kamu melihat anak-anaknya tidak seperti didikan atau sifatnya_

_Dan jangan mencemooh, membentak, atau menggunjingnya dengan alasan bahwa dia lalai dalam mendidik anak-anaknya._

*📢 Ayah kita, Adam ‘alaihissalam, tidak lalai dalam mendidik kedua putranya,* namun salah satunya tetap membunuh yang lain.

*📢 Nuh ‘alaihissalam tidak lalai dalam mendidik anak-anaknya,* namun salah satunya meninggal dalam keadaan kafir.

*📢 Ya’qub ‘alaihissalam tidak lalai dalam mendidik anak-anaknya* yang dengki kepada saudara mereka Yusuf ‘alaihissalam dan melemparkannya ke dasar sumur agar menyingkirkannya.

📢 Intinya adalah:
*_(“Sungguh, engkau tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang engkau kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki, dan Dia lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk”)_* QS. Al-Qash: 56.

📢 Jika Allah mengaruniakanmu anak-anak yang shalih, maka pujilah Allah dan bersyukurlah kepada-Nya setiap hari. *Tidak perlu berbangga bahwa kamu telah mendidik anakmu dengan baik sedangkan orang lain tidak.*

📢 Sebaik-baik manusia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dibesarkan oleh kakek dan pamannya yang kafir.
Pada akhirnya, Rabb-nya memujinya: _(“Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang agung”)_ QS. Al-Qalam:

*4. Dari mana datangnya akhlak yang agung itu???*

*Sungguh itu adalah persiapan dari Allah untuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam agar menjadi penutup para nabi dan rasul.*

*_📢 (Maka jangan nisbatkan hidayah dan adab anakmu kepada dirimu sendiri),_ dan lupa bahwa itu adalah taufik dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.*

*📢 Jangan pula menyalahkan dirimu sendiri, karena anakmu yang telah kau curahkan tenaga, harta, dan umurmu untuk mendidiknya masih jauh darimu dan dari hidayah.*
_Tetapi (teruslah dan bersungguh-sungguhlah dalam mendoakannya)_, dan Allah akan mendatangkan hidayah pada waktu yang Dia kehendaki.

*_“Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyejuk hati, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa”_*
Aamiin ya Rabbal ‘alamin
🌸

*Catatan penting dari teks ini:*
  • Hidayah itu milik Allah. 
  • Tugas kita ikhtiar mendidik dan berdoa, hasilnya serahkan pada-Nya. Jadi tidak boleh sombong saat anak shalih, dan tidak boleh putus asa saat anak masih jauh dari jalan yang lurus.






MENUTUP  AMALAN DENGAN ISTIGHFAR

Ibnu Rajab rahimahullah berkata,
"Tidak ada yang lebih baik daripada menutup amalan dengan tobat dan istigfar. 
Jika amalan itu buruk maka akan menjadi pelebur dosa baginya. 
Namun jika baik maka akan menjadi penutup/segel baginya."
(Lathaiful Ma'arif, 345)

🕌 Silahkan bergabung untuk mendapatkan info seputar kajian dan atau ilmu sesuai sunnah melalui :

Website https://www.abdurrahmanbinauf.or.id
Facebook Fans Page https://www.facebook.com/sahabatkliksunnah
Subscribe YouTube https://www.youtube.com/c/KlikSunnah
Follow Instagram https://www.instagram.com/kliksunnah/
Gabung Channel Telegram : https://t.me/kliksunnahofficial
Follow Tiktok https://www.tiktok.com/@kliksunnahofficial

SALAFI CIREBON