Dalil Larangan Berdzikir dengan Suara Keras di Samping Orang yang Shalat

Dalil Larangan Berdzikir dengan Suara Keras di Samping Orang yang Shalat

1. Hadits dari Nabi ﷺ

Diriwayatkan dari Abu Sa‘īd Al-Khudrī ra.:

عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ اعْتَكَفَ فِي الْمَسْجِدِ، فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ، فَكَشَفَ السِّتْرَ فَقَالَ: «أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ»

“Rasulullah ﷺ pernah beri‘tikaf di masjid, lalu beliau mendengar orang-orang mengeraskan bacaan (Al-Qur’an)-nya. Maka beliau menyingkap tirai (dari tempat i‘tikaf) dan bersabda:
‘Ketahuilah, sesungguhnya setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Maka janganlah sebagian kalian mengganggu yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaannya di atas bacaan orang lain.’”

(HR. Abu Dawud no. 1332, Ibnu Majah no. 848, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Makna Hadits:

  • Nabi ﷺ melarang kerasnya bacaan atau dzikir ketika di masjid jika bisa mengganggu orang lain yang sedang shalat, membaca Al-Qur’an, atau berdoa.

  • Ini termasuk larangan mengeraskan dzikir di dekat orang yang sedang shalat.

  • Karena, sebagaimana sabda beliau: “Kullu kum munajin rabbah — setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabb-nya”, artinya semua sedang beribadah, dan tidak boleh saling mengganggu.


2. Prinsip Umum dari Al-Qur’an

Allah Ta‘ala berfirman:

وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا

“Dan janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan jangan pula merendahkannya terlalu pelan, dan carilah jalan tengah di antara keduanya.”
(QS. Al-Isrā’: 110)

Penjelasan:

  • Ayat ini awalnya berkaitan dengan bacaan dalam shalat, namun ulama juga mengambil pelajaran umum: dalam ibadah, tidak boleh berlebihan dalam mengeraskan suara hingga mengganggu orang lain.

  • Imam Ath-Thabari dan para mufassir menjelaskan bahwa ayat ini menganjurkan keseimbangan dan adab suara dalam ibadah.


3. Pendapat Para Ulama

  • Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

    “Makruh hukumnya mengeraskan dzikir atau bacaan Al-Qur’an di masjid jika hal itu mengganggu orang lain, baik yang sedang shalat, membaca, atau berzikir juga.”
    (Syarh Shahih Muslim, 6/83)

  • Ibnul Hajar Al-‘Asqalani menjelaskan:

    “Larangan ini berlaku untuk segala bentuk suara yang bisa mengganggu orang lain yang sedang ibadah, termasuk dzikir, doa, atau bacaan Al-Qur’an.”
    (Fathul Bari, 2/162)


Kesimpulan

Berdzikir adalah ibadah yang mulia, tetapi harus dilakukan dengan adab:

  1. Jika di masjid atau di samping orang yang sedang shalat, tidak boleh mengeraskan suara.

  2. Boleh berdzikir dengan suara lirih (pelan) agar tidak mengganggu.

  3. Nabi ﷺ telah menegur langsung para sahabat yang melakukan hal itu.



Dalil dan pemahaman para ulama salaf.

1. Dzikir Setelah Shalat Adalah Sunnah

Setelah shalat fardhu, Rasulullah ﷺ menganjurkan berdzikir, seperti membaca:

  • Istighfar (3 kali),

  • Tasbih, Tahmid, Takbir (33 kali),

  • dan dzikir-dzikir lainnya yang shahih dari hadits.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلاثًا وَثَلاثِينَ... غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ»

“Barang siapa bertasbih kepada Allah setelah setiap shalat fardhu 33 kali... maka akan diampuni dosanya meskipun sebanyak buih di lautan.”
— (HR. Muslim no. 597)

Jadi, dzikir setelah shalat adalah sunnah yang sangat dianjurkan.


2. Cara Dzikir Rasulullah ﷺ: Tidak Berjamaah dengan Satu Suara

Para sahabat menggambarkan dzikir Nabi ﷺ kadang terdengar, tapi tidak serempak dengan satu suara, melainkan masing-masing sahabat berdzikir sendiri-sendiri.

Dalilnya:

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra.:

كُنَّا نَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِالتَّكْبِيرِ

“Kami dahulu mengetahui bahwa shalat Rasulullah ﷺ telah selesai dari suara takbir (dzikir) yang beliau dan para sahabat ucapkan.”
— (HR. Bukhari no. 841, Muslim no. 583)

Maknanya:
Para sahabat mendengar suara dzikir, tapi bukan berarti mereka berdzikir bersama-sama dalam satu irama atau dipimpin.
Yang terdengar hanyalah suara dzikir individu dari berbagai arah, bukan dzikir berjamaah yang dipimpin seseorang.

3. Dzikir Berjamaah dengan Suara Serempak Setelah Shalat

Para ulama berbeda pendapat, namun mayoritas ulama salaf dan ulama besar Ahlus Sunnah menilai bahwa dzikir berjamaah dengan satu suara setelah shalat tidak disyariatkan, karena:

  • Tidak pernah dicontohkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat.

  • Termasuk ibadah yang tidak ada tuntunan (bid‘ah) jika dianggap bagian dari tata cara ibadah yang tetap.

Pendapat Ulama:

a. Imam Asy-Syathibi (w. 790 H) dalam Al-I‘tisam:

“Berdzikir secara berjamaah dengan satu suara setelah shalat adalah perkara baru dalam agama yang tidak ada contohnya dari Rasulullah ﷺ maupun para sahabat.”

b. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

“Dzikir setelah shalat disyariatkan secara individu, bukan berjamaah dengan satu suara. Jika sesekali mereka berdzikir bersama tanpa dijadikan kebiasaan tetap, maka tidak mengapa.”
(Majmu‘ Fatawa, 22/407)

c. Imam Nawawi dalam Al-Majmu‘:

“Sunnahnya dzikir setelah shalat dilakukan secara individu. Tidak ada anjuran untuk melakukannya secara bersama dengan satu suara.”


ARTIKEL LAIN


 Link Playlist  Video 

1. Jangan Malas Untuk Berdoa (Pengkabulan Doa ada 3 kemungkinan)

2. Hati Hati Jika Berat Untuk Beribadah

3. Kisah Imam Ahmad Tentang  Beristiwa'nya Allah 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar