2. BAB TABUR BUNGA DIATAS KIBURAN

Hukum menaburi bunga di atas kuburan merupakan masalah ijtihadiah yang memiliki dua pandangan utama di kalangan ulama,

  1. Sebagian ulama mengategorikannya sebagai sunah muttaba'ah (dianjurkan) melalui metode analogi (qiyas),
  2. sementara sebagian lainnya mengujinya sebagai bid'ah idhafiyyah (perkara baru yang dibuat-buat) karena dianggap menyalahi maksud asli hadis khusus Nabi.

Dasar utama perdebatan ini merujuk pada Hadis Sahih riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

"Nabi ﷺ pernah melewati dua buah kuburan, lalu beliau bersabda: 'Sesungguhnya keduanya sedang diazab...' Kemudian beliau mengambil sebatang pelepah kurma yang masih basah, lalu membelahnya menjadi dua bagian, kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat bertanya: 'Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan ini?' Beliau menjawab: 'Semoga pelepah ini dapat meringankan azab keduanya selama belum kering.'" (HR. Bukhari no. 216 & Muslim no. 292).

1.    Pandangan Pertama: Hukumnya Sunah / Boleh

Kelompok ini memandang bahwa menaburkan bunga segar atau tanaman hijau di atas makam hukumnya sunah atau dianjurkan.

Argumen Analogi (Qiyas): Bunga yang masih segar dan basah dianalogikan dengan pelepah kurma basah yang ditancapkan oleh Nabi. Selama tumbuhan tersebut masih basah, mereka bertasbih kepada Allah, dan berkah tasbih tumbuhan segar tersebut diharapkan membawa rahmat serta meringankan beban siksa bagi si mayit. 

Pandangan ini didukung oleh tindakan sahabat Nabi bernama Buraidah al-Aslami radhiyallahu 'anhu. Beliau memahami hadis tersebut berlaku umum bagi siapa saja. Sebelum wafat, Buraidah berwasiat agar diletakkan dua pelepah kurma basah di atas kuburannya (tercatat secara mu'allaq dalam Sahih al-Bukhari, Bab Al-Jarid 'ala al-Qabr).

2. Pandangan Kedua: Hukumnya Bid'ah (Mazhab Hambali & Mayoritas Sahabat)

Kelompok ulama lain, seperti Ulama Hanabilah (Hambali) dan para pakar hadis, memandang amalan menabur bunga sebagai perkara bid'ah yang dilarang karena tidak memiliki landasan syariat yang valid untuk umat secara umum.

 Kekhususan Nabi (Khushushiyyah): Mereka menegaskan bahwa peristiwa tersebut adalah Waqi'atun 'Ain (kasus khusus) dan merupakan mukjizat serta syafaat khusus dari Nabi ﷺ. Nabi menancapkan pelepah kurma karena beliau diberi wahyu gaib bahwa kedua ahli kubur itu sedang diazab. Karena manusia biasa tidak tahu apakah ahli kubur sedang diazab atau tidak, menaburkan bunga dianggap melangkahi takdir dan berprasangka buruk bahwa mayit sedang disiksa.

 Pemahaman Mayoritas Sahabat: Selain Buraidah al-Aslami, tidak ada satu pun dari Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali) maupun mayoritas sahabat besar lainnya yang menaburkan bunga, menancapkan pelepah, atau menanam pohon di atas makam keluarga atau sahabat mereka yang wafat. Jika amalan tersebut disunahkan untuk setiap mayit, tentu para sahabat adalah orang pertama yang akan mempraktikkannya secara massal. 


Praktik menabur bunga segar atau menyiramkan air di atas kuburan dianalogikan oleh para ulama dengan perbuatan Nabi Muhammad SAW yang pernah menancapkan pelepah kurma basah di atas dua makam yang sedang diazab.

Mengenai bagaimana para Sahabat Nabi (Al-Shahabah) memahami perbuatan tersebut, mayoritas ulama dan riwayat shahih menunjukkan bahwa para sahabat memandang hal itu sebagai kekhususan (khushushiyyah) untuk Rasulullah SAW saja, bukan tradisi yang disyariatkan untuk dilakukan oleh umum secara terus-menerus.

Pandangan Utama Para Sahabat Nabi

  1. Mayoritas Sahabat Tidak Mencontohkan dan Tidak Melakukannya

    • Sebagian besar sahabat terkemuka seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, serta Ibnu Mas'ud tidak pernah menancapkan pelepah kurma, menaburkan bunga, atau meletakkan dedaunan basah di atas kuburan kerabat maupun sahabat lain yang wafat.

    • Alasan utama mereka adalah karena Nabi SAW melakukan hal tersebut atas dasar wahyu yang memperlihatkan kepada beliau bahwa penghuni kubur tersebut sedang diazab, serta adanya syafaat khusus dari doa beliau agar azabnya diringankan selama pelepah tersebut masih basah.

  2. Sikap Abdullah bin Umar (Ibnu Umar r.a.)

    • Dalam riwayat Shahih Bukhari, pernah terlihat seseorang menancapkan kemah atau meletakkan pelepah di atas makam Abdurrahman bin Abi Bakar. Ibnu Umar kemudian menyuruh untuk mencabutnya dan berkata: "Biarkan dia dinaungi oleh amal perbuatannya sendiri."

    • Pandangan Ibnu Umar ini menegaskan bahwa kondisi seseorang di alam kubur ditentukan oleh amal ibadahnya, bukan oleh tanaman atau benda basah yang diletakkan di atas makamnya.

  3. Wasiat Buraidah bin Al-Husaib Al-Aslami r.a.

    • Terdapat satu riwayat di mana Buraidah r.a. mewasiatkan agar di atas kuburannya diletakkan dua pelepah kurma basah. Namun, para ulama pakar hadits (seperti Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa ini adalah pemahaman pribadi (ijtihad) Buraidah sendiri yang berbeda dari pemahaman mayoritas sahabat lainnya (jumhur ash-shahabah).

Ringkasan Hukum Berdasarkan Pemahaman Sahabat

  • Pandangan Mayoritas Sahabat: Perbuatan meletakkan tumbuhan basah/bunga di atas makam dipahami sebagai perkara khusus (khushushiyyah) Rasulullah SAW berkaitan dengan syafaat dan wahyu yang diterima beliau.

  • Tindakan yang Disyariatkan Para Sahabat: Saat berziarah, hal yang dicontohkan secara konsisten oleh para sahabat adalah mendoakan ampunan bagi jenazah, mengucapkan salam, serta mengambil pelajaran dan mengingat kematian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar