Hukum Mengeraskan Bacaan Al Qur’an Padahal Yang Lain Sedang Shalat
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanyakan, “Bagaimana hukum bagi orang yang mengeraskan bacaan Al Qur’an sedangkan yang lain sedang mengerjakan shalat sunnah di masjid atau mengerjakan shalat tahiyatul masjid? Bacaan keras tersebut dapat mengganggu saudaranya yang lain. Apakah dilarang mengeraskan bacaan Al Qur’an ketika itu?”
Syaikhul Islam rahimahullah menjawab: Tidak boleh bagi seorang pun untuk mengeraskan bacaan baik ketika shalat atau keadaan lainnya, sedangkan saudaranya yang lain sedang shalat di masjid, lalu dia menyakiti saudaranya dengan mengeraskan bacaan tadi. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui beberapa orang yang sedang shalat di bulan Ramadhan dan mereka mengeraskan bacaannya. Lalu Nabi shallallahu berkata pada mereka,
أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ
“Wahai sekalian manusia. Kalian semua sedang bermunajat (berbisik-bisik) dengan Rabbnya. Oleh karena itu, janganlah di antara kalian mengeraskan suara kalian ketika membaca Al Qur’an sehingga menyakiti saudaranya yang lain.”
Beliau rahimahullah mengatakan, “Dari sini tidak boleh bagi seorang pun mengeraskan bacaan Al Qur’an-nya sehingga menyakiti saudaranya yang lain seperti menyakiti saudara-saudaranya yang sedang shalat.” (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 23/64)
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
Apa hukum membaca Al Qur’an di masjid dengan suara keras yang menyebabkan terganggunya orang-orang yang sedang shalat?
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apa hukum membaca Al Qur’an di masjid dengan suara keras yang menyebabkan terganggunya orang-orang yang sedang shalat?
Jawab:
Membaca Al Qur’an di masjid ketika itu bisa menganggu orang lain yang sedang shalat atau orang yang sedang mengajar pengajian, atau menganggu pembaca Al Qur’an yang lain, ini hukumnya haram.
Karena termasuk dalam larangan yang disebutkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Terdapat hadits riwayat Imam Malik dalam Al Muwatha dari Al Bayqadhi (yaitu Farwah bin ‘Amr), bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mendatangi orang-orang ketika itu mereka sedang shalat (sunnah) dan sebagian mereka meninggikan suara bacaan Qur’annya. Lalu Nabi bersabda:
إن المصلي يناجي ربه فلينظر بما يناجيه به ولا يجهر بعضكم على بعض بالقرآن
“Sesungguhnya orang yang shalat itu sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Maka perhatikanlah apa yang ia munajatkan kepada Rabb-nya, dan janganlah mengeraskan suara bacaan Qur’an-nya satu sama lain“.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Abu Daud dari hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu.
***
Sumber: Majmu’ Fatawa War Rasail Ibnu Utsaimin jilid ke 3, dari web: http://ar.islamway.net/fatwa/73343
Penerjemah: Yulian Purnama
Rasulullah SAW melarang seseorang mengeraskan suara bacaan Al-Qur'an jika hal itu mengganggu orang lain yang sedang beribadah, khususnya orang yang sedang shalat.
Berikut adalah hadits utama yang membahas hal tersebut:
Hadits Dari Abu Sa'id Al-Khudri RA
Dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, ia menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan iktikaf di masjid, lalu beliau mendengar para sahabat mengeraskan suara bacaan Al-Qur'an.
"Ingatlah, sesungguhnya kalian semua sedang bermunajat (berbisik-bisik) kepada Rabb-nya. Maka janganlah sebagian dari kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al-Qur'an atas sebagian yang lain."
(HR. Abu Dawud No. 1332, Ahmad, dan An-Nasa'i; dinilai sahih oleh para ulama)
Riwayat Lain (Dari Ibnu Umar RA)
Riwayat senada juga datang dari Abdullah bin Umar RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya orang yang shalat itu sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Maka hendaklah ia memperhatikan apa yang ia munajatkan, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan suara bacaan Al-Qur'annya sehingga mengganggu sebagian yang lain."
(HR. Ahmad dan Malik dalam Al-Muwatta')
Pelajaran dan Hukum Fiqih
Prinsip Bebas Gangguan saat Shalat: Orang yang sedang shalat berhadapan dan berkomunikasi langsung dengan Allah (bermunajat).
Mengeraskan suara di sekitarnya dapat mengacak fokus atau membingungkan bacaan orang yang shalat. Hukum Mengeraskan Bacaan:
Membaca Al-Qur'an adalah ibadah yang mulia, namun jika dilakukan dengan suara keras hingga mengganggu jamaah lain (baik yang sedang shalat, berdzikir, maupun istirahat), hukumnya berubah menjadi terlarang/makruh hingga haram tergantung kadar gangguannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar